Otomotifnet.com - Cuma sampai akhir September 2023, jangan sampai kelewat pembebasan pajak progresif di Jambi.
Jadi buat kalian yang punya motor lebih dari 1 enggak usah khawatir kena pajak progresif.
Soalnya ada pemutihan, yang membebaskan pajak progresif dan lainnya.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 657/KEP.GUB/BPKPD.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD Samsat Tanjab Timur Iskandar Muda bilang, ada beberapa keringanan yang diberikan lewat program pemutihan.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tanjabtim meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif," jelasnya.
Menurutnya, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Kabupaten Tanjab Timur.
Bukan tanpa alasan, pajak daerah merupakan salah satu penopang pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan Provinsi Jambi.
"Kami juga mendorong masyarakat agar melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan (nama) pemiliknya," ucapnya.
Buat memanfaatkan program pemutihan ini, kalian yang berada di wilayah Jambi tak perlu repot.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR