Otomotifnet.com - Puluhan provinsi sudah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif.
Diketahui, BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bekas.
Sementara pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan yang dimiliki.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif merupakan kewenangan gubernur.
"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," ujarnya, (16/3/23) lalu.
Sebab BBNKB II dan pajak progresif adalah pendapatan asli di masing-masing daerah.
Lantas, mana saja provinsi yang sudah menerapkan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif?
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, kepala daerah berwenang mengatur pajak di daerahnya.
"Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing," ujarnya, saat dihubungi, (2/4/23).
Berdasarkan catatan Kemendagri, ada 23 daerah telah menghapus BBNKB II.
Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, tercatat telah diterapkan di 10 daerah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR