Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beberapa Wilayah Sudah Hapus Pajak Progresif dan BBNKB, DKI Jakarta Belum

Ferdian - Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:00 WIB
STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang
Aant/otomotifnet.com
STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang

Otomotifnet.com - Sedang ramai wacana penghapusan Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau kendaraan bekas.

Dengan penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, masyarakat tak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.

“Kita beberapa waktu yang lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman (17/3/2023).

Berdasarkan data yang diterima, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan BBNKB dan pajak progresif.

Seperti di Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

Sementara untuk wilayah DKI Jakarta masih belum menerapkan penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II sejak 2022 untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa