Otomotifnet.com - Kendaraan listrik bakal bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 tahun lagi.
Regulasi tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Regulasi tentunya akan membawa keuntungan untuk para kendaraan listrik di Indonesia.
DJPK Kementerian Keuangan RI melalui Instagram resminya @ditjenpk menyebutkan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan untuk mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
Serta mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Jadi diharapkan juga dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.
Selain itu, dalam jangka panjang diharapkan mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Untuk mendukung percepatan tersebut, berdasarkan data dari Permenperin nomor 6 tahun 2022, target Indonesia dalam mengembangkan KLBB untuk roda empat atau lebih di 2025 yaitu memproduksi 400.000 unit.
Sementara itu, target produksi untuk KLBB roda dua yaitu 6.000.000 unit.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Nissan Kembangkan Baterai Baru Untuk Mobil Listrik, Size Lebih Kompak, Tapi Daya Besar & Murah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR