Cuma perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK (asli dan fotokopi).
Sedangkan syarat untuk menikmati fasilitas pembebasan denda BBNKB, yakni lampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
Simak syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Jambi di bawah ini:
- Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
- Pembebasan Pajak Progresif
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
- Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising)
- Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor, II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tahun berjalan tetap dikutip denda
Adapun program tersebut berlaku dari tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2023.
Baca Juga: Cepat Sambar, Daerah-Daerah Ini Bebaskan Tunggakan Pajak, Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR