Otomotifnet.com - Cuma sampai akhir September 2023, jangan sampai kelewat pembebasan pajak progresif di Jambi.
Jadi buat kalian yang punya motor lebih dari 1 enggak usah khawatir kena pajak progresif.
Soalnya ada pemutihan, yang membebaskan pajak progresif dan lainnya.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 657/KEP.GUB/BPKPD.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD Samsat Tanjab Timur Iskandar Muda bilang, ada beberapa keringanan yang diberikan lewat program pemutihan.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tanjabtim meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif," jelasnya.
Menurutnya, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Kabupaten Tanjab Timur.
Bukan tanpa alasan, pajak daerah merupakan salah satu penopang pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan Provinsi Jambi.
"Kami juga mendorong masyarakat agar melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan (nama) pemiliknya," ucapnya.
Buat memanfaatkan program pemutihan ini, kalian yang berada di wilayah Jambi tak perlu repot.
Cuma perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK (asli dan fotokopi).
Sedangkan syarat untuk menikmati fasilitas pembebasan denda BBNKB, yakni lampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
Simak syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Jambi di bawah ini:
- Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
- Pembebasan Pajak Progresif
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
- Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising)
- Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor, II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tahun berjalan tetap dikutip denda
Adapun program tersebut berlaku dari tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2023.
Baca Juga: Cepat Sambar, Daerah-Daerah Ini Bebaskan Tunggakan Pajak, Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR