Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Nyesel, Pembebasan Pajak Progresif di Jambi Rampung Bulan Depan

Ferdian - Senin, 21 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Loket pajak progresif
Isal/GridOto.com
Loket pajak progresif

Otomotifnet.com - Cuma sampai akhir September 2023, jangan sampai kelewat pembebasan pajak progresif di Jambi.

Jadi buat kalian yang punya motor lebih dari 1 enggak usah khawatir kena pajak progresif.

Soalnya ada pemutihan, yang membebaskan pajak progresif dan lainnya.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 657/KEP.GUB/BPKPD.

Pelaksana Tugas Kepala UPTD Samsat Tanjab Timur Iskandar Muda bilang, ada beberapa keringanan yang diberikan lewat program pemutihan.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tanjabtim meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif," jelasnya.

Menurutnya, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Kabupaten Tanjab Timur.

Bukan tanpa alasan, pajak daerah merupakan salah satu penopang pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan Provinsi Jambi.

"Kami juga mendorong masyarakat agar melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan (nama) pemiliknya," ucapnya.

Buat memanfaatkan program pemutihan ini, kalian yang berada di wilayah Jambi tak perlu repot.

Cuma perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK (asli dan fotokopi).

Sedangkan syarat untuk menikmati fasilitas pembebasan denda BBNKB, yakni lampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Simak syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Jambi di bawah ini:

  • Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
  • Pembebasan Pajak Progresif
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
  • Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising)
  • Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor, II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tahun berjalan tetap dikutip denda

Adapun program tersebut berlaku dari tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2023.

Syarat dan ketentuan pemutihan 2023 dari bebas pajak progresif dan lainnya di Jambi.
Instagram.com/samsat.kota.jambi
Syarat dan ketentuan pemutihan 2023 dari bebas pajak progresif dan lainnya di Jambi.

Baca Juga: Cepat Sambar, Daerah-Daerah Ini Bebaskan Tunggakan Pajak, Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif

Sumber: https://jambi.tribunnews.com/2023/08/03/bebas-bea-balik-nama-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-tanjabtimur

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa