Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tapi Alamat STNK dan KTP Beda, Dijamin Cespleng

Irsyaad W - Senin, 20 November 2023 | 14:00 WIB
Ditolak hasil uji emisi sebagai syarat baru perpanjang pajak kendaraan bermotor, bisa mengubah undang-undang menurut Dirlantas Polri.
GridOto.com
Ditolak hasil uji emisi sebagai syarat baru perpanjang pajak kendaraan bermotor, bisa mengubah undang-undang menurut Dirlantas Polri.

Otomotifnet.com - Banyak yang ragu-ragu bayar pajak kendaraan karena alamat di STNK dan KTP berbeda.

Ini biasanya terjadi saat pemilik pindah rumah, namun belum update isian STNK sekalian.

Lantas, apakah jika alamat di STNK dan KTP berbeda akan ditolak saat bayar pajak?

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryonugroho mengatakan, pengesahan kendaraan bermotor (Ranmor) dapat dilakukan dengan mempedomani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

Dalam Perpol itu disebutkan bahwa pengesahan Ranmor dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara manual dengan mendatangi Samsat atau pun melalui elektronik pada Samsat online.

"Sehingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di mana saja dengan menggunakan fasilitas pelayanan samsat online, baik New Sakpole maupun Signal," ujarnya saat dikonfirmasi, (10/11/23) dikutip dari Kompas.com.

Agus melanjutkan, pada Pasal 61 ayat (2) disebutkan, pembayaran secara manual wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermeterai beserta dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cek fisik jadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan dan mutasi kendaraan di kantor Samsat
Stanly/Kompas.com
Cek fisik jadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan dan mutasi kendaraan di kantor Samsat

"Sehingga untuk pembayaran pajak tahunan wajib untuk melampirkan tanda identitas asli yang sesuai dengan yang tertera pada STNK," imbuhnya.

Sementara itu, Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto beri solusi cespleng untuk problem tersebut.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa