Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanpa Memohon, Cukup Siapkan Syarat Ini Otomatis Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Jumat, 14 Juni 2024 | 10:30 WIB
Foto ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan Juni 2024 dari diskon dan lainnya ada di provinsi ini.
MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho
Foto ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan Juni 2024 dari diskon dan lainnya ada di provinsi ini.

Otomotifnet.com - Digelar pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-79 RI dan HUT ke-497 DKI Jakarta.

Para wajib pajak gak perlu memohon, penghapusan denda telat pajak dan bea balik nama kendaraan sudah diberikan otomatis oleh sistem.

Cukup siapkan beberapa syarat berikut saja untuk proses pembayaran.

Perlu dicatat, ampunan pajak ini berlaku di provinsi DKI Jakarta mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, program terkait juga berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran saja.

"Insentif dengan penghapusan sanksi denda keterlambatan bayar, dalam rangka ulang tahun Jakarta," kata Lusiana dari keterangannya, (12/6/24) menukil Kompas.com.

"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran," bebernya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB dan BBNKB.

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjang STNK tahunan:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  3. KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  4. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
  5. Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Denda Telat dan Balik Nama Gratis

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa