Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Abaikan Calo, Rumus Ini Jadi Patokan Menghitung Denda Telat Pajak Mobil

Irsyaad W - Rabu, 10 Januari 2024 | 15:00 WIB
Pemutihan bebas denda pajak dan bebas BBNKB tetap harus bayar denda SWDKLLJ dan bayar TNKB serta STNK
Aong Motor Plus
Pemutihan bebas denda pajak dan bebas BBNKB tetap harus bayar denda SWDKLLJ dan bayar TNKB serta STNK

Otomotifnet.com - Abaikan calo saat telat bayar pajak mobil.

Semua bisa diurusi sendiri, termasuk menghitung denda yang mesti dibayarkan.

Patokannya pakai rumus berikut sebagai acuan saat melunasi ke Samsat.

Bila pembayaran terlewat maka akan terkena denda dengan hitungan tiap bulan atau sebesar 25 persen pertahun.

Namun denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Besarannya juga berbeda setiap wilayah, ini menyesuaikan kebijakan yang dimaksud.

Melansir Kompas.com, untuk wilayah DKI Jakarta, dendanya sebesar dua persen dari nilai PKB setiap bulannya.

Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Denda dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, maksimal 24 bulan atau 2 tahun dengan besar total denda 50 persen dari PKB tahunan.

Sebagai info, jika pemilik kendaraan terlambat bayar pajak lebih dari satu tahun, maka wajib mendatangi kantor Samsat induk, sebab tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa