Otomotifnet.com - Lupa bayar pajak pastinya pernah dialami beberapa pengguna motor atau mobil.
Padahal bayar pajak jadi hal yang wajib bagi pemilik kendaraan bermotor.
Apabila abai, pemilik bisa ditindak secara hukum dengan tilang dan denda.
Untuk memastikan waktu batas bayar pajak, pengendara dapat melihatnya di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sangat disarankan, pemilik tak melebihi batas tersebut.
Karena keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.
Di wilayah DKI Jakarta, misalnya, denda PKB adalah sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR