Dari 148.392 Kasus Laka Lantas di Tahun 2023, Bocil Ngeyel Sumbang Angka Terbesar

Irsyaad W - Senin, 22 Januari 2024 | 08:00 WIB

Belajar dari kasus Mitsubishi Xpander, kecelakaan yang bikin orang lain meninggal dunia dan tidak punya SIM bisa didenda Rp 12 juta atau penjara segini. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Data jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia sepanjang 2023 mengejutkan.

Bocil ngeyel sumbang angka terbesar penyebab kecelakaan.

Informasi ini tercantum di database Integrated Road Safety Management System (IRSMS), software khusus milik Korlantas Polri yang bertugas mendata dan mengompilasi semua peristiwa laka lantas di Indonesia.

Untuk diketahui, IRSMS tidak hanya mendata kronologi dan detail kecelakaan, tapi juga memberikan analisis terhadap faktor-faktor apa saja yang menjadi pemicu.

Mulai dari kondisi kendaraan, jalan, cuaca dan tentunya segala hal menyangkut manusia.

Dikutip dari data IRSMS, telah terjadi sebanyak 148.392 laka lantas pada 2023.

Jika angka tersebut dipecah dan diurutkan berdasarkan data pelaku, ditemukan jika sebanyak 126.000 laka disebabkan oleh bocil ngeyel alias pengendara yang tidak memiliki SIM.

Setelah dikalkulasikan, laka lantas akibat faktor pengendara tidak memiliki SIM jumlahnya sebanyak 74.3 persen, jauh melebihi pengendara lain yang sudah memiliki SIM.

dok. MOTOR Plus-Online
Ilustrasi anak di bawah umur mengendarai motor, sudah menjadi tanggung jawab orangtua untuk melarangnya.

Penyebab kecelakaan lalu lintas lainnya adalah pengendara dengan SIM C yang menyumbang angka 27.981 alias 16,5 persen dari keseluruhan.

Lalu pengemudi dengan SIM A sebanyak 9.954 alias 5,9 persen.

Pemilik semua golongan SIM B menempati posisi terkecil, mulai dari SIM B II umum sebanyak 1999 kasus, SIM B I sebanyak 1.517 kasus dan SIM B I umum sebanyak 1.500 kasus.

Baca Juga: Ini 10 Provinsi Pemegang Angka Kecelakaan Tertinggi di Indonesia, Nomor 1 di Angka 29 Ribu