Otomotifnet.com - Larangan mengemudi di bawah 17 tahun bukan cuma ngomongin skill alias kemampuan saja.
Ada faktor lain yang pertimbangannya jauh besar, yakni kondisi psikologis.
Hal ini juga nampaknya harus ditekankan.
Menimbang cukup banyak jumlah kasus pelanggaran lalu lintas kategori pengendara di bawah umur yang dijumpai saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
Berdasar rekapitulasi sementara Ditlantas Polda Metro Jaya selama operasi zebra, pengendara di bawah umur jumlahnya sekitar sepertiga dari jumlah pelanggaran total.
Angka ini dinilai cukup tinggi dan mengkhawatirkan.
Menanggapi data ini, Riyan Zulfani, Psikolog SIM Polda Metro Jaya, membagikan beberapa poin logis dan saintifik tentang kesiapan mental, sebelum seseorang dianggap layak berkendara.
“Saat tes psikologi wajib sebelum ujian SIM, ada 3 poin utama yang diuji. Pertama kognitif, kedua psikomotorik, ketiga kepribadian,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta (25/9/2023).
Ia menjelaskan, dari segi psikologi, anak di bawah usia 17 tahun dianggap masih dalam tahap pematangan dan memiliki lobus frontal yang masih berkembang.
Lobus frontal sendiri merupakan bagian otak yang bertugas memproses emosi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR