Otomotifnet.com - Ada rencana pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas.
Hal ini disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, seiring dengan tingginya angka pelanggar lalu lintas yang terpantau melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik secara statis maupun mobile.
"Angka pelanggaran lalu lintas sekarang memang tampak tinggi karena pemberlakuan ETLE sudah jauh lebih banyak dari tahun lalu. Tolong ini betul-betul dihitung, dievaluasi," ucapnya dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring, dikutip dari Kompas.com (25/9/2023).
"Sehingga seandainya ter-capture oleh ETLE, betul-betul dijelaskan pelanggaran yang saudara lakukan, akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan," lanjut Sigit.
Pencabutan SIM akan berlaku seiring rencana Korlantas Polri yang sedang menyusun demerit system, yakni memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran lalu lintas yang ada.
Lewat sistem tersebut, pengguna kendaraan yang sering melakukan pelanggaran poinnya akan besar dan bertambah.
Ketika sudah mencapai poin tertentu, barulah pencabutan SIM dilakukan.
"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan," ucap Sigit.
"Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," ucapnya.
Terlebih, kata Sigit lagi, lokasi pemberlakuan ETLE sudah meluas hingga ribuan titik.
Jadi pemantauan pelanggaran pun bakal semakin mudah terdeteksi.
"Saya kita ke depan kita tingkatkan dan penggunaan alat-alat teknologi lain yang kemudian bisa bertujuan apa yang kita lakukan untuk menjaga keselamatan bagi masyarakat berlalu lintas, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Kelewat Jadwal Sidang Tilang Gak Usah Panik, Ambil Jaminan SIM atau STNK Datang ke Sini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR