Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Seumur Hidup Masih Ada Harapan, Tapi Hakim MK Minta Untuk Golongan Usia Segini

Irsyaad W - Selasa, 19 September 2023 | 09:30 WIB
Advokat bernama Arifin Purwanto yang ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar Masa berlaku SIM, STNK dan Pelat Nomor bisa seumur hidup
FB Makhamah Konstitusi RI/ MOTOR Plus-online
Advokat bernama Arifin Purwanto yang ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar Masa berlaku SIM, STNK dan Pelat Nomor bisa seumur hidup

Otomotifnet.com - Harapan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup masih ada harapan.

Angin segar ini atas dorongan dari salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P. Foekh.

Namun Daniel menyebut, SIM seumur hidup bukan untuk semua golongan usia.

Daniel sepakat dengan pendapat mayoritas hakim konstitusi yang menyatakan permohonan SIM seumur hidup yang diajukan Arifin Purwanto warga Madiun, Jawa Timur tidak beralasan hukum.

Namun Daniel berharap perlu dipertimbangkan untuk memberikan SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia.

"Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, namun ke depan kepada pembentuk Undang-Undang perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif (affirmative action) bagi kelompok lansia untuk diberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup,” kata Daniel dikutip dari mkri.id.

Sebelumnya diberitakan, MK telah ketok palu menolak permohonan Arifin Purwanto yang menggugat masa berlaku SIM.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman didampingi 8 Hakim Konstitusi, saat membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda.

Menurut Enny, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Editor : Panji Nugraha
Sumber : mkri.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa