Otomotifnet.com - Harapan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup masih ada harapan.
Angin segar ini atas dorongan dari salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P. Foekh.
Namun Daniel menyebut, SIM seumur hidup bukan untuk semua golongan usia.
Daniel sepakat dengan pendapat mayoritas hakim konstitusi yang menyatakan permohonan SIM seumur hidup yang diajukan Arifin Purwanto warga Madiun, Jawa Timur tidak beralasan hukum.
Namun Daniel berharap perlu dipertimbangkan untuk memberikan SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia.
"Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, namun ke depan kepada pembentuk Undang-Undang perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif (affirmative action) bagi kelompok lansia untuk diberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup,” kata Daniel dikutip dari mkri.id.
Sebelumnya diberitakan, MK telah ketok palu menolak permohonan Arifin Purwanto yang menggugat masa berlaku SIM.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman didampingi 8 Hakim Konstitusi, saat membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda.
Menurut Enny, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua Warga Negara Indonesia (WNI).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | mkri.id |
KOMENTAR