Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Seumur Hidup Masih Ada Harapan, Tapi Hakim MK Minta Untuk Golongan Usia Segini

Irsyaad W - Selasa, 19 September 2023 | 09:30 WIB
Advokat bernama Arifin Purwanto yang ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar Masa berlaku SIM, STNK dan Pelat Nomor bisa seumur hidup
FB Makhamah Konstitusi RI/ MOTOR Plus-online
Advokat bernama Arifin Purwanto yang ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar Masa berlaku SIM, STNK dan Pelat Nomor bisa seumur hidup

Sementara SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudikan kendaraan bermotor, yang tidak wajib dimiliki semua WNI.

"Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el," kata dia.

"Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya," jelas Enny.

Lebih lanjut, Enny mengatakan, sejauh ini, masa berlaku SIM selama 5 tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.

Tak hanya itu, perpanjangan SIM per 5 tahun dinilai sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Menurutnya, hal tersebut berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.

Diketahui, Arifin Purwanto menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Arifin meminta masa berlaku SIM seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni seumur hidup.

Selengkapnya Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, "Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang".

Menurut Arifin, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Juga karena ia merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Kesimpulannya, masa berlaku SIM tetap 5 tahun dan wajib diperpanjang.

Baca Juga: Harapan SIM Seumur Hidup Kandas, MK Singgung Setoran ke Negara Berkurang

Editor : Panji Nugraha
Sumber : mkri.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa