Otomotifnet.com - Pengajuan masa berlaku SIM seumur hidup kandas.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ini terkait gugatan permohonan Pemohon, Arifin Purwanto, supaya masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku lima tahunan bisa diubah jadi seumur hidup.
Dalam kesimpulannya, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan dan Pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Meski demikian, Mahkamah menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/9).
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda.
Menurut Enny, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua Warga Negara Indonesia (WNI), sementara SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudikan kendaraan bermotor, yang tidak diwajib dimiliki semua WNI.
"Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el.