Otomotifnet.com - Harapan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup masih ada harapan.
Angin segar ini atas dorongan dari salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P. Foekh.
Namun Daniel menyebut, SIM seumur hidup bukan untuk semua golongan usia.
Daniel sepakat dengan pendapat mayoritas hakim konstitusi yang menyatakan permohonan SIM seumur hidup yang diajukan Arifin Purwanto warga Madiun, Jawa Timur tidak beralasan hukum.
Namun Daniel berharap perlu dipertimbangkan untuk memberikan SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia.
"Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, namun ke depan kepada pembentuk Undang-Undang perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif (affirmative action) bagi kelompok lansia untuk diberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup,” kata Daniel dikutip dari mkri.id.
Sebelumnya diberitakan, MK telah ketok palu menolak permohonan Arifin Purwanto yang menggugat masa berlaku SIM.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman didampingi 8 Hakim Konstitusi, saat membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda.
Menurut Enny, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua Warga Negara Indonesia (WNI).
Sementara SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudikan kendaraan bermotor, yang tidak wajib dimiliki semua WNI.
"Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el," kata dia.
"Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya," jelas Enny.
Lebih lanjut, Enny mengatakan, sejauh ini, masa berlaku SIM selama 5 tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.
Tak hanya itu, perpanjangan SIM per 5 tahun dinilai sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.
Menurutnya, hal tersebut berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.
Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.
Diketahui, Arifin Purwanto menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Arifin meminta masa berlaku SIM seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni seumur hidup.
Selengkapnya Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, "Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang".
Menurut Arifin, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Juga karena ia merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.
Kesimpulannya, masa berlaku SIM tetap 5 tahun dan wajib diperpanjang.
Baca Juga: Harapan SIM Seumur Hidup Kandas, MK Singgung Setoran ke Negara Berkurang
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | mkri.id |
KOMENTAR