Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harapan SIM Seumur Hidup Kandas, MK Singgung Setoran ke Negara Berkurang

Ferdian - Jumat, 15 September 2023 | 20:40 WIB
ilustrasi SIM yang sudah diterima pemiliknya.
Tribunnews.com
ilustrasi SIM yang sudah diterima pemiliknya.

Otomotifnet.com - Pengajuan masa berlaku SIM seumur hidup kandas.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ini terkait gugatan permohonan Pemohon, Arifin Purwanto, supaya masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku lima tahunan bisa diubah jadi seumur hidup.

Dalam kesimpulannya, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan dan Pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Meski demikian, Mahkamah menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/9).

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda.

Menurut Enny, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua Warga Negara Indonesia (WNI), sementara SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudikan kendaraan bermotor, yang tidak diwajib dimiliki semua WNI.

"Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa