Otomotifnet.com - Tak sedikit warga yang lupa kelewat jadwal sidang tilang.
Beberapa panik, bingung cara ambil SIM atau STNK yang disita Polisi sebagai jaminan.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan terdapat batas waktu sidang untuk pengambilan SIM atau STNK yang disita.
"Kalau tilang biasa (manual) itu jangka waktu 14 hari, nanti sidang," beber Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/8/2023).
"Tetapi sebelum 14 hari juga kalau ada jadwal sidang bisa langsung mengikuti sidang, tapi maksimal 14 hari," ungkap Agus.
Meski begitu, ada beberapa pelanggar yang lupa atau terlambat mengambil SIM atau STNK yang disita, dan bingung cara mengurusnya.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan terkait pelanggar yang lupa mengambil SIM atau STNK setelah 14 hari atau terlambat mengambil.
"Untuk pengambilan tilang setelah lewat masa sidang, maka pelanggar langsung ke kantor pengadilan," ungkap Alfian dikutip dari Kompas.com, (21/7/23).
"Ini karena berkas tilang beserta barang bukti SIM atau STNK sebelum tanggal sidang dikirim ke pengadilan," tambahnya.
Alfian juga menegaskan, untuk biaya tilang nantinya akan diserahkan ke pengadilan yang menangani.
Baca Juga: SIM atau STNK Jadi Jaminan Tilang, Gimana Jika Tak Diambil Tahunan?