Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kejaring Razia Polisi Sodorin Fotokopi STNK, Kena Tilang atau Tidak? Ini Jawabannya

Irsyaad W - Rabu, 20 September 2023 | 14:00 WIB
STNK asli dan Fotokopi STNK
Kompas.com
STNK asli dan Fotokopi STNK

Otomotifnet.com - STNK menjadi bukti keabsahan sebuah kendaraan.

Namun ada beberapa kondisi STNK asli bisa hilang atau sedang proses pengurusan.

Oleh itu demi bisa tetap bepergian, tak sedikit pemilik kendaraan hanya membawa fotokopi STNK saja.

Lantas, jika kejaring razia Polisi lalu cuma nyodorin fotokopi STNK, kena tilang atau tidak?

Sebab Polisi memiliki database yang merekap semua data kendaraan terkait siapa pemiliknya, status keabsahan STNK, tagihan pajak tahunan dan lain sebagainya.

Kini data tersebut bisa diperiksa secara online menggunakan ponsel cukup memasukan data nomor polisi dan 5 digit nomor rangka.

Bahkan, bagi petugas kepolisian seharusnya lebih bisa memvalidasi hal tersebut.

Oleh itu, jika pengendara cuma menunjukan fotokopi STNK, apakah tetap kena tilang atau tidak?

Ilustrasi razia Polisi
IG/@tmcpoldametro
Ilustrasi razia Polisi

Sebagaimana KTP, kartu asuransi dan sebagainya tetap berlaku meski pemilik hanya bisa menunjukkan fotokopinya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa