Otomotifnet.com - STNK menjadi bukti keabsahan sebuah kendaraan.
Namun ada beberapa kondisi STNK asli bisa hilang atau sedang proses pengurusan.
Oleh itu demi bisa tetap bepergian, tak sedikit pemilik kendaraan hanya membawa fotokopi STNK saja.
Lantas, jika kejaring razia Polisi lalu cuma nyodorin fotokopi STNK, kena tilang atau tidak?
Sebab Polisi memiliki database yang merekap semua data kendaraan terkait siapa pemiliknya, status keabsahan STNK, tagihan pajak tahunan dan lain sebagainya.
Kini data tersebut bisa diperiksa secara online menggunakan ponsel cukup memasukan data nomor polisi dan 5 digit nomor rangka.
Bahkan, bagi petugas kepolisian seharusnya lebih bisa memvalidasi hal tersebut.
Oleh itu, jika pengendara cuma menunjukan fotokopi STNK, apakah tetap kena tilang atau tidak?
Sebagaimana KTP, kartu asuransi dan sebagainya tetap berlaku meski pemilik hanya bisa menunjukkan fotokopinya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR