Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kejaring Razia Polisi Sodorin Fotokopi STNK, Kena Tilang atau Tidak? Ini Jawabannya

Irsyaad W - Rabu, 20 September 2023 | 14:00 WIB
STNK asli dan Fotokopi STNK
Kompas.com
STNK asli dan Fotokopi STNK

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan STNK menjadi surat yang melekat pada kendaraan bermotor sesuai hukum yang berlaku.

"STNK wajib selalu menyertai kendaraan yang dioperasikan, karena sebagai surat yang cukup kuat bahwa kendaraan tersebut boleh dioperasikan secara resmi di jalan raya," ucap Agus, (19/9/23).

Agus menegaskan hal itu tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor disebutkan dalam pasal 1 nomor 10, bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Bentuk STNK bisa berupa surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri, berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

"Fotokopi STNK bukan surat resmi yang dimaksud dalam aturan tersebut, sehingga tidak bisa diakui sebagai surat yang sah bahwa motor tersebut legal dioperasikan, jadi itu wujud pelanggaran," ucap Agus.

Berdasarkan UU no 22 tahun 2009 Pasal 68 (1): Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

“Ancamannya cukup jelas, bisa kena denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan, bila pengendara tidak menyertakan STNK saat berkendara," ucap Agus.

Pasal 288 ayat 1, tiap-tiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Jadi, pengendara yang hanya menunjukkan fotokopi STNK saat kejaring razia tetap bisa kena tilang Polisi.

Baca Juga: STNK Hilang Tapi BPKB Masih di Leasing, Orang Samsat Kasih Solusi Begini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/151200015/alasan-kenapa-bawa-stnk-fotokopi-tetap-bisa-kena-tilang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa