Otomotifnet.com - Sudah jadi pembenaran, ngasih anak di bawah umur nyemplak motor jadi bentuk kasih sayang. Salah kaprah, justru kalau sayang ya dilarang.
Hal ini bukan perkara sepele, sebab berkaitan keselamatan berlalu lintas.
Sudah sering kejadian, kecelakaan fatal merenggut nyawa yang disebabkan bocah bermotor dibawah umur sembrono dan ugal-ugalan.
Sama-sama introspeksi, demi keselamatan bersama, memberi kesempatan anak dibawah umur mengendarai motor, tentu kurang mendidik dan sangat membahayakan anak serta pengguna jalan lain.
Wajib dipahami lagi pengemudi kendaraan bermotor, baik itu motor apalagi mobil di jalan merupakan orang yang telah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
“Surat izin mengemudi adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan ranmor sesuai dengan jenis golongan,” tegas AKBP (Purn) Budiyanto SSos. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
Lebih lanjut Ia mendefinisikan kompetensi pengemudi dari perspektif BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), meliputi knowledge, skill, dan attitude.
Sehingga dalam permohonan untuk mendapatkan SIM, minimal berusia 17 tahun.
Sebagai persyaratan administrasi, harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani.
Serta lulus ujian teori, ujian praktek atau ujian ketrampilan melalui simulator.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR