Pelajar pada umumnya masuk dalam golongan anak di bawah umur, yang rata-rata umurnya di bawah 17 tahun.
Oleh karenanya dari perspektif persyaratan administrasi, anak di bawah umur belum dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM.
“Bisa kita bayangkan seseorang yang belum memiliki SIM kemudian mengendarai sepeda motor,” ungkap Budiyanto, yang dikenal mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bikin SIM di Indonesia Paling Mudah Ke-10 Dunia, Tapi Kini Wajib Punya Sertifikat
Kembali Ia menegaskan, mereka masih labil belum bisa mengambil keputusan apabila di jalan dihadapkan pada permasalahan lalu lintas.
Lebih lanjut, pengetahuan tentang lalu lintas mereka juga sangat minim bahkan mungkin minus.
Begitu pula skill atau keterampilan mengendarai motor masih sangat minim, bahkan hanya coba-coba mengikuti tren teman-temannya.
Tentu bahaya, keselamatan pengguna jalan lain dipertaruhkan oleh bocah-bocah yang tak tahu adab berlalu lintas. Alhasil motor seolah menjadi “mesin” pembunuh ketika dipakai anak usia sekolah.
“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur relatif cukup tinggi diatas 20 %,” ungkap Budiyanto, berdasarkan pengalaman empiris saat dirinya menjabat Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.
Masih menurutnya, perlu peran kolaborasi antara Kepolisian, dunia pendidikan, orang tua dan masyarakat dalam memberikan edukasi, serta langkah-langkah preventif dan penegakan hukum.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR