Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Salah Kaprah! Ngasih Anak Di Bawah Umur Bawa Motor Jadi Bentuk Kasih Sayang

Harryt MR - Selasa, 12 Desember 2023 | 16:30 WIB
(Ilustrasi) Tangkap layar seorang bocah 8 tahun meninggal dunia tertimpa beton yang ditabrak remaja saat melakukan aksi freestyle di Padang.
Instagram @lowslow.indonesia
(Ilustrasi) Tangkap layar seorang bocah 8 tahun meninggal dunia tertimpa beton yang ditabrak remaja saat melakukan aksi freestyle di Padang.

Otomotifnet.com - Sudah jadi pembenaran, ngasih anak di bawah umur nyemplak motor jadi bentuk kasih sayang. Salah kaprah, justru kalau sayang ya dilarang.

Hal ini bukan perkara sepele, sebab berkaitan keselamatan berlalu lintas.

Sudah sering kejadian, kecelakaan fatal merenggut nyawa yang disebabkan bocah bermotor dibawah umur sembrono dan ugal-ugalan.

Sama-sama introspeksi, demi keselamatan bersama, memberi kesempatan anak dibawah umur mengendarai motor, tentu kurang mendidik dan sangat membahayakan anak serta pengguna jalan lain.

Wajib dipahami lagi pengemudi kendaraan bermotor, baik itu motor apalagi mobil di jalan merupakan orang yang telah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

“Surat izin mengemudi adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan ranmor sesuai dengan jenis golongan,” tegas AKBP (Purn) Budiyanto SSos. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

Lebih lanjut Ia mendefinisikan kompetensi pengemudi dari perspektif BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), meliputi knowledge, skill, dan attitude.

Sehingga dalam permohonan untuk mendapatkan SIM, minimal berusia 17 tahun.

Sebagai persyaratan administrasi, harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. 

Serta lulus ujian teori, ujian praktek atau ujian ketrampilan melalui simulator.

Pelajar pada umumnya masuk dalam golongan anak di bawah umur, yang rata-rata umurnya di bawah 17 tahun.

Oleh karenanya dari perspektif persyaratan administrasi, anak di bawah umur belum dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM.

“Bisa kita bayangkan seseorang yang belum memiliki SIM kemudian mengendarai sepeda motor,” ungkap Budiyanto, yang dikenal mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bikin SIM di Indonesia Paling Mudah Ke-10 Dunia, Tapi Kini Wajib Punya Sertifikat

Kembali Ia menegaskan, mereka masih labil belum bisa mengambil keputusan apabila di jalan dihadapkan pada permasalahan lalu lintas.

Lebih lanjut, pengetahuan tentang lalu lintas mereka juga sangat minim bahkan mungkin minus.

Begitu pula skill atau keterampilan mengendarai motor masih sangat minim, bahkan hanya coba-coba mengikuti tren teman-temannya.

Tentu bahaya, keselamatan pengguna jalan lain dipertaruhkan oleh bocah-bocah yang tak tahu adab berlalu lintas. Alhasil motor seolah menjadi “mesin” pembunuh ketika dipakai anak usia sekolah.

“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur relatif cukup tinggi diatas 20 %,” ungkap Budiyanto, berdasarkan pengalaman empiris saat dirinya menjabat Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.

Masih menurutnya, perlu peran kolaborasi antara Kepolisian, dunia pendidikan, orang tua dan masyarakat dalam memberikan edukasi, serta langkah-langkah preventif dan penegakan hukum.

Sebaiknya dicegah, sebelum terjadi kecelakaan yang berdampak pada masalah hukum yang panjang melibatkan orang tua lantaran abai terhadap keselamatan berlalu lintas.

Coba dibayangkan apabila terjadi kecelakaan bisa beresiko fatal terhadap variabel tersebut diatas sudah waktunya orang tua dan guru serta masyarakat bareng-bareng untuk memberikan edukasi.

Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalan Berujung Kasus, Damai Enggak Semudah Tempel Materai

Kecelakaan lalu lintas dapat berakibat pada hilangnya masa depan (Luka Berat dan Meninggal Dunia), terganggunya pertumbuhan anak, hilangnya kesempatan untuk meraih cita-cita.

Belum lagi dampak negatif lainnya, terkait norma di masyarakat dan ketertiban berlalu lintas yang jelas-jelas ada aturan hukumnya.

“Kecintaan orang tua mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor, saya kira berbanding terbalik karena malah menjerumuskan mereka,”

“Sudah waktunya orang tua dan guru serta masyarakat bareng-bareng untuk memberikan edukasi,” jelas Budiyanto, melalui pesan tertulis (10/12/2023).

Sekali lagi, orang tua dan guru mestinya punya moral lebih baik, dan bertanggung jawab untuk mengingatkan anak-anak dibawah umur agar tidak mengemudikan ranmor sebelum memiliki SIM.

Kampanye "Kalau Sayang Ya Dilarang", digaungkan Tabloid OTOMOTIF dan Otomotifnet.com demi menumbuhkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas. Khususnya anak di bawah umur yang makin banyak sembrono ketika naik motor.



Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa