Otomotifnet.com - Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, AKBP (Purn) Budiyanto SSos. MH, menyebut selama ini penerbitan SIM di Indonesia termasuk yang termudah menempati urutan ke-10 Dunia.
Oleh karenanya Ia menilai, pemberlakuan persyaratan melampirkan sertifikasi kompetensi mengemudi sebagai evaluasi untuk peningkatan kualitas bagi calon pengemudi kendaraan bermotor.
“Dari aspek kebutuhan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas bagi calon pengemudi, sekaligus untuk menekan angka kecelakaan,” papar Budiyanto.
Seperti diketahui, Korlantas Polri akan memberlakukan persyaratan bagi pemohon SIM untuk melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi.
Terkait hal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melaksanakan perintah tersebut untuk segera diterapkan.
Baca Juga: Cara Hadapi Pengemudi Konyol, Awas Jangan Emosi dan Mukul Duluan
“Dari aspek yuridis dengan adanya persyaratan bagi pemohon SIM supaya melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi, sebenarnya merupakan amanah Undang-Undang,” terang Budiyanto.
Ia melanjutkan, yakni dalam Pasal 77 ayat 1 untuk mendapatkan SIM.
Termaktub, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Lalu, di Peraturan Kapolri No. 2/2023 Pasal 9 ayat 3a. Berbunyi, melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR