Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin SIM di Indonesia Paling Mudah Ke-10 Dunia, Tapi Kini Wajib Punya Sertifikat

Harryt MR - Rabu, 21 Juni 2023 | 17:40 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Istimewa
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Artinya, bagi pemohon SIM perorangan yang mengikuti Pendidikan, pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, wajib melampirkan sertifikasi kompetensi mengemudi.

Meski begitu, Budiyanto menyarankan agar pemberlakuan sertifikasi komptensi bagi pemohon SIM agar tidak memberatkan masyarakat.

“Masukan dari berbagai kelompok masyarakat agar pemberlakuan persyaratan bagi pemohon SIM untuk melampirkan sertifikasi mengemudi jangan memberatkan bagi pemohon,” bilangnya lagi.

Oleh karenanya, Ia menyampaiakan perlu sistem dan pengawasan yang terpadu.

“Pelaksanaannya pun perlu ada sistem pengawasan. Sehingga tidak terjadi penyimpangan,” sambung mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa