Catat, Keliling Motoran di 8 Negara Ini Bisa Pakai SIM Indonesia

Konten Grid - Selasa, 30 Desember 2025 | 12:20 WIB

SIM Indonesia berlaku di luar negeri. (Konten Grid - )

Otomotifnet.com - Gaes, selalu ada berita baik tentang Indonesia, kali ini dari Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata diakui di delapan negara, terutama di kawasan ASEAN.

Ini memungkinkan pengendara dari Indonesia untuk berkendara di negara-negara tersebut tanpa perlu mengurus dokumen tambahan seperti SIM Internasional.

Perjanjian pengakuan SIM ini ditetapkan pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, dan diperluas pada tahun 1997 untuk mencakup negara-negara tambahan.

Berikut beberapa negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia di negaranya, sehingga tidak perlu repot mengurus banyak surat ketika akan bermotoran di sana:

1. Brunei Darussalam

2. Filipina

3. Thailand

4. Vietnam

5. Laos