Catat, Keliling Motoran di 8 Negara Ini Bisa Pakai SIM Indonesia

Konten Grid - Selasa, 30 Desember 2025 | 12:20 WIB

SIM Indonesia berlaku di luar negeri. (Konten Grid - )

6. Myanmar

7. Singapura

8. Malaysia

Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Gawat, Segera Lakukan Ini Jika Surat Tilang Dari Polisi Hilang

Baca Juga: Kenapa SIM Yang Kecil Disebut Surat dan KK Didefinisikan Kartu?

Baca Juga: Cara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK, Silakan Contek Contohnya Nih

Baca Juga: Jangan Banyak Alasan Sampai Lupa Ambil Surat Tilang, Bikin Motoran Enggak Tenang 

Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan setelah kedatangan, sedangkan di Malaysia, pengendara harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku.

Dengan adanya pengakuan ini, pengendara asal Indonesia dapat lebih mudah menjelajahi negara-negara ASEAN tanpa harus khawatir tentang dokumen berkendara tambahan.