Catat, Keliling Motoran di 8 Negara Ini Bisa Pakai SIM Indonesia

Konten Grid - Selasa, 30 Desember 2025 | 12:20 WIB

SIM Indonesia berlaku di luar negeri. (Konten Grid - )

Otomotifnet.com - Gaes, selalu ada berita baik tentang Indonesia, kali ini dari Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata diakui di delapan negara, terutama di kawasan ASEAN.

Ini memungkinkan pengendara dari Indonesia untuk berkendara di negara-negara tersebut tanpa perlu mengurus dokumen tambahan seperti SIM Internasional.

Perjanjian pengakuan SIM ini ditetapkan pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, dan diperluas pada tahun 1997 untuk mencakup negara-negara tambahan.

Berikut beberapa negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia di negaranya, sehingga tidak perlu repot mengurus banyak surat ketika akan bermotoran di sana:

1. Brunei Darussalam

2. Filipina

3. Thailand

4. Vietnam

5. Laos

6. Myanmar

7. Singapura

8. Malaysia

Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Gawat, Segera Lakukan Ini Jika Surat Tilang Dari Polisi Hilang

Baca Juga: Kenapa SIM Yang Kecil Disebut Surat dan KK Didefinisikan Kartu?

Baca Juga: Cara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK, Silakan Contek Contohnya Nih

Baca Juga: Jangan Banyak Alasan Sampai Lupa Ambil Surat Tilang, Bikin Motoran Enggak Tenang 

Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan setelah kedatangan, sedangkan di Malaysia, pengendara harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku.

Dengan adanya pengakuan ini, pengendara asal Indonesia dapat lebih mudah menjelajahi negara-negara ASEAN tanpa harus khawatir tentang dokumen berkendara tambahan.