Sopir Truk Tangki Minyak Tanah Diancam Penjara 6 Tahun, Hobi Kencing di Tempat Sepi

Irsyaad W - Jumat, 26 Januari 2024 | 11:00 WIB

Sopir truk tangki minyak tanah di Buton Tengah disikat Satreskrim Polres Buton Tengah karena hobi kencingi di tempat sepi sejak 2020 (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - BD (32) sopir truk tangki minyak tanah diancam pidana penjara 6 tahun.

Sebab hobi kencing di tempat sepi sejak 2020 sampai tepergok Satreskrim Polres Buton Tengah, (22/1/24).

Hobi kencing yang dimaksud yakni mencuri minyak tanah yang dimuatnya sendiri.

Lokasi tepergoknya BD mencuri minyak tanah di desa One Wara, Lakudo, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

"Tim Satreskrim menangkap 1 unit truk tangki BBM jenis korosin atau minyak tanah," kata Kasatreskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, (24/1/24) menukil Kompas.com.

"Penangkapan ini menindaklanjuti perintah dari Dittipidter Mabes Polri untuk melakukan proses penangkapan terhadap penyalahgunaan pendistribusian BBM subsudi," jelasnya.

Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Buton Tengah, melihat truk tangki minyak tanah terparkir di tempat sepi.

Polisi kemudian mendekati truk tangki tersebut dan menemukan sejumlah orang sedang menyedot minyak tanah dari tangki ke jerigen ukuran 20 liter.

Satreskrim Polres Buton kemudian membawa BD dan kernetnya bersama truk tangki ke Polres Buton Tengah untuk dimintai keterangan.

"Modus operandinya, dari tahun 2020 sampai sekarang, pelaku melakukan pembongkaran BBM di luar pangkal agen resmi sehingga ini merugikan masyarakat," terang Sunarton.