Sunarton menjelaskan, truk tangki tersebut sedang memuat minyak tanah sebanyak 5 ton dengan tujuan pangkalan minyak tanah di Kabupaten Muna.
Namun di tengah jalan, minyak tanah tersebut disedot dan dijual ke penadah yang lain.
"Berdasarkan pengakuan BD, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 100 kali dan akibat perbuatan yang dilakukan BD, negara mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000," kata dia.
"Kegiatan ini bukan saja mobil tangki yang kami tangkap, berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan cukup banyak, namun saat kami tangkap hanya satu yang kami dapati sedang melakukan pembongkaran di luar agen resmi yang ditunjuk oleh distributor," tambahnya.
Saat ini, BD diancam pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Truk Angkut BBM Ditutup Terpal di Tengah Hutan, Diduga 'Kencing', Direkam Ngamuk