Otomotifnet.com - BD (32) sopir truk tangki minyak tanah diancam pidana penjara 6 tahun.
Sebab hobi kencing di tempat sepi sejak 2020 sampai tepergok Satreskrim Polres Buton Tengah, (22/1/24).
Hobi kencing yang dimaksud yakni mencuri minyak tanah yang dimuatnya sendiri.
Lokasi tepergoknya BD mencuri minyak tanah di desa One Wara, Lakudo, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
"Tim Satreskrim menangkap 1 unit truk tangki BBM jenis korosin atau minyak tanah," kata Kasatreskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, (24/1/24) menukil Kompas.com.
"Penangkapan ini menindaklanjuti perintah dari Dittipidter Mabes Polri untuk melakukan proses penangkapan terhadap penyalahgunaan pendistribusian BBM subsudi," jelasnya.
Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Buton Tengah, melihat truk tangki minyak tanah terparkir di tempat sepi.
Polisi kemudian mendekati truk tangki tersebut dan menemukan sejumlah orang sedang menyedot minyak tanah dari tangki ke jerigen ukuran 20 liter.
Satreskrim Polres Buton kemudian membawa BD dan kernetnya bersama truk tangki ke Polres Buton Tengah untuk dimintai keterangan.
"Modus operandinya, dari tahun 2020 sampai sekarang, pelaku melakukan pembongkaran BBM di luar pangkal agen resmi sehingga ini merugikan masyarakat," terang Sunarton.
Sunarton menjelaskan, truk tangki tersebut sedang memuat minyak tanah sebanyak 5 ton dengan tujuan pangkalan minyak tanah di Kabupaten Muna.
Namun di tengah jalan, minyak tanah tersebut disedot dan dijual ke penadah yang lain.
"Berdasarkan pengakuan BD, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 100 kali dan akibat perbuatan yang dilakukan BD, negara mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000," kata dia.
"Kegiatan ini bukan saja mobil tangki yang kami tangkap, berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan cukup banyak, namun saat kami tangkap hanya satu yang kami dapati sedang melakukan pembongkaran di luar agen resmi yang ditunjuk oleh distributor," tambahnya.
Saat ini, BD diancam pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Truk Angkut BBM Ditutup Terpal di Tengah Hutan, Diduga 'Kencing', Direkam Ngamuk