Otomotifnet.com - Pemerintah Kota Yogyakarta enggak habis akal untuk mencegah parkir nuthuk alias tarif tidak wajar.
Karena selama ini, peristiwa parkir nuthuk hampir selalu terjadi saat sedang musim libur panjang.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto menjelaskan, tarif parkir di tempat parkir resmi Pemkot Yogyakarta memiliki tarif yang sudah ditentukan.
"Tarif parkir bus di tempat khusus parkir Senopati itu tiga jam pertama Rp 75.000," ujar Yulianto, saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, dilansir dari Kompas.com (25/1/2024).
Ia menambahkan, setelah parkir tiga jam, bus dikenakan tarif tambahan yakni Rp 20.000 pada jam berikutnya.
Selama ini, juru parkir menulis secara manual jam berapa bus masuk dan jam berapa bus tersebut keluar dari tempat khusus parkir.
Saat ini, Dishub Kota Yogyakarta belum mempunyai alat untuk perekaman lama parkir kendaraan di tempat parkir khusus resmi miilk Pemkot Yogyakarta.
"Masih manual ditulis, ke depan kita saat ini sedang merencanakan membuat sebuah aplikasi yang memudahkan petugas mengecek berapa jam kendaraan parkir," ujarnya.
Yulianto menambahkan, aplikasi ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban agar wisatawan mengetahui berapa lama parkir di tempat khusus parkir.
Ia mencontohkan beberapa waktu lalu sempat viral saat petugas parkir yang berada di tempat khusus parkir Senopati menarik tarif parkir Rp 70.000 dan difoto oleh pihak bus.
"Tarif parkir bus itu memang Rp 75.000 tiga jam pertama, secara aturan tidak menyalahi aturan, yang disampaikan di sana (media sosial) kan tidak dikasih karcis," bebernya.
"Saat kita klarifikasi ketika rombogan akan pulang petugas parkir akan ambil karcis terlebih dahulu, pimpinan rombongan mengatakan tidak usah, tetapi cukup difoto petugas tahu persis kalau difoto," imbuhnya.
Baca Juga: Puluhan Mobil di Palembang Digembosi Massal, Tukang Tambal Ban Panen Kerjaan