Knalpot Brong Bakal Disikat Dari Hulu Sampai Hilir, Pengamat Bilang Begini

Harryt MR - Sabtu, 3 Februari 2024 | 09:30 WIB

(ilustrasi) Kendaraan berknalpot brong bisa disita, mengacu pada Pasal 32 ayat 6 PP 80 tahun 2012 (Harryt MR - )

Sehingga dengan maraknya fenomena penggunaan knalpot brong sudah waktunya untuk ditertibkan. Apalagi sekarang momentum kampanye (pilpres) yang membuka ruang mereka menggunakan knalpot brong.

“Knalpot yang sudah dimodifikasi pasti akan mengeluarkan suara yang bising, dan melampaui ambang batas emisi gas yang sudah ditentukan atau melebihi batas toleransi,” bebernya lagi.

Sebab knalpot brong, dinilai olehnya juga tidak menggunakan saringan udara atau catalytic converter, sehingga akan memberikan kontribusi polutan berbahaya lebih banyak.

“Sisa pembakaran dalam ruang pembakaran pada ranmor adalah zat berbahaya yang dikeluarkan melalui knalpot. Yaitu CO, CO2, NOx dan sisa-sisa timbal lainnya,” urai Budiyanto menjabarkan.

Ia menambahkan, razia atau penertiban knalpot brong bertujuan untuk mengembalikan fungsi ranmor yang ramah dengan lingkungan, dan tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat.