Otomotifnet.com - Ramai video Polisi menguber-uber Honda Jazz GE8 nopol B 1193 KKD.
Pengejaran berlangsung sengit karena pengemudi Jazz melaju zigzag di jalan padat.
Asal muasal pemburuan ini bermula soal pelat nomor dari Jazz GE8 tersebut.
Video ini diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, (30/1/24).
Dalam video, terdengar suara nyaring sirine mobil polisi yang mengejar.
"Kami melakukan pengejaran B 1193 KKD, kendaraan dicurigai nopol palsu," ucap salah satu anggota di dalam video tersebut.
"Pada hari Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro jaya mengamankan seorang pengemudi kendaraan Roda 4 yang melanggar bahu jalan. Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut sempat berhenti namun melarikan diri, yang kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Sat PJR Polda Metrojaya.
Pengendara berhasil diamankan di TL kementerian pertanian Ragunan.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa STNK pengemudi tidak terdaftar di aplikasi e-tilang. Menurut pengakuan pelanggar, hal tersebut dilakukan untuk menghindari Ganjil genap. Dan juga diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012, dan masa berlaku STNK mati tahun 2016.
Saat ini Barang bukti berupa 1 unit mobil HONDA JAZZ RS dan Pengendara tersebut sudah berada di SAT PJR Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut."
Dikutip dari Kompas.com, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Hasby Ristama mengatakan, Honda Jazz tersebut berpelat palsu.
Dikatakan Hasby, pengemudi Jazz generasi kedua itu berinisial FHS.
FHS mengaku menggunakan pelat palsu agar bisa melintas di jalan yang diberlakukan ganjil genap.
Belakangan diketahui STNK mobil tersebut juga tidak terdaftar di aplikasi e-tilang.
"(Pelat) palsu. Di STNK-nya (terdaftar bernomor) 1192. Pelatnya dibuat menjadi 1193," ungkap Hasby, (30/1/24).
"Diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak membayar pajak mulai tahun 2012 dan masa berlaku STNK tahun 2016," bebernya.
Perlu dicatat, pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Honda Mobilio Dikejar Warga Sambil Teriak-teriak, 4 Orang Babak Belur Tak Berdaya