Otomotifnet.com - Di awal 2024, Polisi sudah pergoki banyak mobil memakai pelat nomor dewa ZZ palsu.
Acuan Polisi ternyata cuma pakai 2 ciri berikut ini dan gak pernah meleset.
Bahkan dari kesaksian masyarakat, sering dijumpai mobil-mobil mewah dengan harga miliaran rupiah melenggang di jalan umum dan menggunakan pelat nomor khusus.
Padahal dari segi aturan terbaru, semua pelat nomor khusus dengan kode ZZ hanya boleh digunakan untuk mobil dinas saja, bukan pribadi.
Regulasi ini berlaku efektif sejak Desember 2023.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya mendapati ada aksi nakal yang dilakukan oleh beberapa oknum.
Aksi tersebut berupa menukar pelat nomor khusus, yang seharusnya dipasang di mobil dinas justru dipindahkan ke mobil pribadi.
"Secara registrasi, terdaftarnya adalah untuk kendaraan dinas, tapi ada yang menukar pelat nomor itu ke kendaraan pribadi," ucapnya, (30/1/24) disitat dari Kompas.com.
Yusri menegaskan, aksi tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan sudah tergolong pemalsuan identitas.