Celingukan Bingung Cara Tebus Mobil Kesita Razia Parkir Liar? Silakan Ikuti Prosedur Ini

Irsyaad W - Jumat, 2 Februari 2024 | 12:00 WIB

Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab jika kendaraan yang mereka derek rusak, begini komentar netizen (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Jangan cuma celingukan sehabis mobil kesita razia parkir liar.

Mending segera tebus mobil tersebut agar sanksi denda tidak membengkak.

Jika masih bingung, ikuti prosedur pengurusannya berikut.

Diketahui, Sudinhub Jakarta Selatan mencatat telah menindak 6.659 unit kendaraan karena parkir liar sepanjang 2023.

Kasudinhub Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan, penertiban dan pengawasan jalan maupun trotoar dari parkir dilakukan untuk mencegah kemacetan, menciptakan ketertiban umum serta menambah keindahan dan kerapian kota.

"Kita lakukan penindakan untuk memberikan efek jera. Jangan sampai penggunaan jalan dan trotoar terganggu karena adanya parkir liar," ujar Bernard, dalam keterangan tertulis, (30/1/24) dikutip Kompas.com.

Bernard merinci, tahun 2023, jumlah mobil yang diderek 3.899 unit.

Kemudian, Operasi Cabut Pentil (OCP) sebanyak 2.100 motor, 228 mobil, roda tiga sebanyak tiga unit, dan angkut jaring motor mencapai 429 unit.

Hendra
Ilustrasi derek Dishub

"Dalam melakukan penindakan, setiap hari dikerahkan 40 personel gabungan, termasuk TNI dan Polri yang bertugas di 10 wilayah kecamatan," bebernya.