Celingukan Bingung Cara Tebus Mobil Kesita Razia Parkir Liar? Silakan Ikuti Prosedur Ini

Irsyaad W - Jumat, 2 Februari 2024 | 12:00 WIB

Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab jika kendaraan yang mereka derek rusak, begini komentar netizen (Irsyaad W - )

"Kemudian, ada juga kendaraan dinas operasional terdiri dari 12 unit kendaraan derek dan tiga unit kendaraan angkut jaring," ucap Bernard.

Menurutnya, untuk pemberian sanksi mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran; dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Pelaku parkir liar dikenakan sanksi denda Rp 500.000," terangnya.

"Intinya, pengendara atau pemilik kendaraan harus saling menghargai. Jangan sampai memarkirkan kendaraan di tempat yang melanggar aturan," tandas Bernard.

Untuk cara tebus mobil atau motor yang kesita razia parkir liar sebagai berikut:

- Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp 500.000

- Pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran akan dikenakan denda dengan kelipatannya

- Untuk mengetahui lokasi mobil dan informasi jumlah denda yang harus dibayar, pemilik kendaraan dapat mengirim SMS ke 085799200900 dengan format 'parkir (spasi) nomor polisi kendaraan"

- Setelah itu, pemilik kendaraan akan mendapat SMS kembali yang berisi nomor virtual account, total denda, jenis kendaraan dan lokasi kendaraan

- Nomor virtual account yang ada di SMS dapat digunakan untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM terdekat, seperti ATM Bersama dan ATM Prima

- Bukti pembayaran dibawa ke tempat penampungan mobil dan diserahkan ke petugas

- Petugas akan memeriksa bukti pembayaran dan memberi (Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK)

- Serahkan SPK ke petugas dan kendaraan bisa diambil kembali.

Baca Juga: Baru Tahu, Ini Lho Sebabnya Kenapa Mobil Matik Gak Boleh di Derek Tarik Saat Mogok