Otomotifnet.com - Sejak akhir 2023 lalu, aturan terkait pelat nomor khusus benar-benar diperketat.
Sebelumnya, pelat nomor khusus alias dewa masih memakai kode RF dan IR.
Namun usai diterapkan aturan terbaru, kodenya berubah jadi ZZ dan peredarannya dibatasi.
Kendati jumlahnya dibatasi, pelat nomor dewa masih bisa diperoleh dan digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang dianggap memenuhi syarat wajib.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, ada beberapa tahapan dan proses yang harus dilalui, bagi siapa saja yang hendak menggunakan pelat dewa.
“Seperti yang dibilang, jumlahnya (pelat nomor khusus) yang baru kan sudah sangat dibatasi. Jadi aturan pembuatannya juga kita perketat,” ujarnya dilansir dari Kompas.com (31/1/2024).
Tahap pertama dan wajib dipenuhi berkaitan dengan pangkat.
Pemohon pelat nomor dewa harus punya jabatan tinggi, yakni antara eselon 1 atau eselon 2.
Jika posisi jabatan sudah sesuai, jelas, dan sesuai aturan, langkah selanjutnya tinggal pengajuan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk Kepolisian.
Untuk pejabat instansi lembaga negara, pengajuannya diberikan kepada Inspektorat Badan Intelijen Kemananan.