"Tersangka sopir pengganti. Dia yang bawa mobil itu tapi tetap dihalangi korban sambil mengacungkan sajam yang dibawa. Tapi tidak diharukan sampai akhirnya terlindas," ungkapnya.
Usai kejadian, tersangka sempat kabur ke simpang Sangatta, namun akhirnya menyerahkan diri sekira pukul 01:00 WIB, (5/2/24).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 359 KUHPidana lantaran kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Tukang Parkir Tebas Spion Sampai Patah, Petugas Dishub Kocar-Kacir