Perkara Mio Bikin Mahmud Terancam Pasal 362, Gendong Anak Segala

Ferdian - Rabu, 7 Februari 2024 | 16:30 WIB

Ilustrasi maling motor yang sedang beraksi (Ferdian - )

Lalu, ada seorang wanita yakni pelaku dengan membawa anak dengan cara digendong (seorang anak laki laki yang berumur 16 bulan).

Kemudian, pelaku langsung menghidupkan motor korban dan membawanya ke arah jalan trans menuju kecamatan Kalianda.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut mengejar pelaku mengunakan motor milik temannya.

Pelaku melarikan diri ke arah Rumah Makan Tiga Saudara Kalianda.

Lalu, pelaku langsung masuk ke halaman parkir dan meninggalkan motor korban di rumah makan tersebut.

Selanjutnya, korban bersama warga sekitar berhasil menangkap pelaku.

Setelah berhasil menangkap pelaku, korban menghubungi Mapolsek Kalianda.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk dilakukan introgasi.

Saat diimterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjut, pelaku diamankan untuk dilakukan proses lidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugianto mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Baca Juga: Mio Dibawa Anak SMA Sundul Mobil, Momen Langka Ini Bikin Netizen Keheranan