Petugas kemudian berhasil mendapatkan informasi dan melakukan penangkan terhadap pelaku GRP wib di sekitar bundaran Margono Berkoh, Purwokerto Selatan, sekitar pukul 18:00 WIB, (31/1/24).
"Dari hasil interogasi, pelaku GRP menerangkan pencurian sepeda motor dilakukan bersama-sama dengan rekanya yaitu GDI.
"Kemudian Unit Resmob segera mencari pelaku GDI dan berhasil mengamankannya," katanya.
Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Mio Soul GT tahun 2018 diserahkan ke unit Reskrim Polsek Kalibagor untuk proses sidik lebih lanjut.
Diah menerangkan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor di 7 TKP diantaranya ada di wilayah Sokaraja, Rawalo, Kalibagor, Kemranjen, Karanglewas, Somagede dan Banyumas.
"Jadi modusnya, setelah melakukan pencurian kemudian pelaku menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook dengan kisaran harga dari Rp 1,3 juta hingga Rp 3,3 juta rupiah tergantung jenis sepeda motornya," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kaki Penjual Motor Bekas Sengaja Ditembak Polisi, 2 Honda Scoopy dan 5 Pembeli Jadi Bukti Kuat