Otomotifnet.com - Tiga remaja harus berurusan dengan polisi akibat iseng main benda keras.
Sasarannya adalah kaca depan bus yang melintas di jalur alternatif Jonggol, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada dini hari Jumat (9/2/2024).
Akibat ketiga remaja ini, kaca depan bus pecah dan sopir bus mengalami luka di bagian kepala.
Pihak kepolisian, ketika diminta keterangan mengenai alasan di balik pelemparan batu tersebut, mendapat jawaban bahwa ketiga pelaku yang masih merupakan pelajar mengaku melakukan hal tersebut karena iseng.
Menurut Kapolsek Cikalongkulon, AKP Arip Titim Firmanto, ketiga pelaku melemparkan batu seukuran kepalan tangan ke arah bus yang sedang melaju dari arah Cianjur menuju Jonggol.
Saat ini, ketiga pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Kejadian terjadi di jalur alternatif Jonggol, pada pagi dini hari tadi. Para pelaku sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap Arip dilansir dari TribunJateng (9/2/2024) petang.
Menurut AKP Arip, kejadian ini bermula saat bus melintas di jalur Jonggol, kemudian dari arah berlawanan muncul sebuah motor yang dikendarai oleh dua orang.
"Saat bus tersebut berada di jalur alternatif Jonggol dari arah berlawanan, tiba-tiba muncul sebuah motor berboncengan, yang kemudian melemparkan batu ke arah kaca bus dan mengenai sopirnya," katanya.
Arip melanjutkan, "Dikarenakan kecepatan lemparannya, batu tersebut berhasil masuk ke dalam bus dan mengenai sopir."
Akibat dari pelemparan tersebut, sopir kehilangan kendali dan bus menabrak sebuah truk pengangkut pasir yang sedang terparkir di pinggir jalan.
"Ini mengakibatkan sopir mengalami luka di bagian kepala dan bus mengalami kerusakan parah di bagian depan. Kami juga berhasil mengamankan tiga pelaku remaja yang terlibat dalam insiden ini," tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Arip menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, tindakan pelemparan batu tersebut dilakukan semata-mata atas motif iseng.
"Mereka mengaku melakukan hal itu hanya karena iseng," katanya.
Sebagai konsekuensi dari tindakan mereka, ketiga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.
Baca Juga: Kronologi dan Sebab Bus Pariwisata Gelimpang di Bukit Bego Bantul, Cabut 3 Nyawa