Otomotifnet.com - Sering terjadi dalam kasus kecelakaan, salah satu pihak menyita KTP, SIM atau STNK sebagai jaminan.
Jaminan ini dimaksudkan supaya mereka yang dianggap sebagai pelaku kecelakaan tidak lari dari tanggung jawab.
Memangnya boleh menahan SIM dan STNK orang yang terlibat kecelakaan?
"Sebetulnya dalam aturan tidak boleh, yang boleh menahan dokumen seperti SIM dan STNK (saat terjadi kecelakaan) itu hanya kewenangan petugas Kepolisian. Atau jika memang ada kesepakatan kedua belah pihak boleh saja (menahan dokumen untuk jaminan), asalkan diselesai bersama di kantor Polisi terlebih dahulu untuk menghindari hal yang tak diinginkan," kata Iptu Carmin selaku Kanit Laka Polres Metro Bekasi dilansir dari GridOto (11/2/2023).
Ia juga menegaskan, sudah seharusnya jika terjadi kecelakaan maka harus dicari tahu hukum kausalitas atau sebab akibat peristiwa yang terjadi.
"Karena mereka belum tahu siapa yang dalam posisi lemah atau korban, dan siapa sebagai tersangkanya atau pada posisi yang salah," jelasnya.
Karena Indonesia negara hukum, maka sebaiknya semisal terjadi kecelakaan maka yang perlu diingat, peristiwa ini diatur dalam dalam pasal 231 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:
1) Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.