Bagi mereka yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas harus menghormati asas praduga tak bersalah dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan melakukan tindakan sesuai yang diatur.
Adapun hal yang mengenai kewenangan penanganan kecelakaan lalu lintas dan melakukan tindakan penyitaan diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b angka 2 KUHAP dan pasal 7 ayat 1 huruf e KUHAP.
Sebaliknya, kewenangan dalam menangani kecelakaan lalu lintas dan melakukan tindakan diatur dalam pasal 89 ayat 2, lalu pasal 236 serta pasal 260 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan.
"Laporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Baca Juga: Ubah Warna Mobil di STNK dan BPKB Butuh Duit Segini, Syarat Mesti Lengkap