Ubah Warna Mobil di STNK dan BPKB Butuh Duit Segini, Syarat Mesti Lengkap

Irsyaad W - Senin, 8 Januari 2024 | 12:00 WIB

Permukaan Bodi Mobil yang Dilapisi Dempul Sebelum di Cat Ulang (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Mengubah warna mobil mesti diikuti perubahan data di STNK dan BPKB.

Pengurusan ubah status warna di STNK dan BPKB ini juga gak gratis, alias butuh duit.

Syarat yang harus dilampirkan pun mesti lengkap.

Diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 54, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.

Kemudian, pemohon juga perlu melengkapi syarat dengan melampirkan:

1. Tanda bukti identitas (KTP)
2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
3. STNK
4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor
5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
6. Hasil cek fisik Ranmor
7. Tanda bukti pendaftaran BPKB

F Yosi/Otomotifnet
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan

Kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan, setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan maupun identitas pemiliknya.

Mengenai biaya pengurusan ubah status warna pada STNK dan BPKB, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.