Otomotifnet.com - Bukan rahasia umum lagi kalau banyak orang melakukan modifikasi pada mobilnya supaya terlihat beda dari yang lain.
Salah satunya dengan mengganti warna mobil tersebut.
Namun yang sering jadi pertanyaan adalah apakah mengganti warna pada kendaraan yang cuma 20 persen pada bodi harus tetap mengubah data pada STNK?
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Muhamammad Taslim Chairuddin berikan penjelasan.
Dilansir dari GridOto.com, Mantan Kasubdit STNK Korlantas Polri menyebut bahwa jika modifikasi warna kendaraan hanya sekitar 20 persen tidak perlu ada perubahan data di STNK.
"Di bawah 20 persen masih bolehlah saya masih sepakat karena seperti saya bilang di awal, yang penting masyarakat masih bisa mengidentikasi warna dasarnya," kata Taslim (6/11/2023).
"Sehingga jika dibutuhkan keterangannya dia (pengendara) bisa memberikan gambaran yang pas, jika kendaraan tersebut misalnya terlibat laka lantas atau tindak pidana lainnya," sambungnya.
Berbeda dengan kendaraan modifikasi, lanjut Taslim, yang harus merubah warna hingga 80 persen itu wajib mengurus legalitas data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Karena warna adalah satu item pengidentifikasian ( misalnya; kecelakaan terkadang saksi taunya, kendaraan dengan warna apa, maka ketika terjadi perubahan maka keterangannya bisa bias)," tegasnya.
Untuk itu, pihak kepolisian tidak melarang melakukan modifikasi warna pada kendaraan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR