Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganti Warna Mobil Enggak Wajib Ubah Data STNK, Asalkan Cuma Segini

Ferdian - Senin, 6 November 2023 | 19:40 WIB
Ilustrasi modifikasi mobil
Nissan North America
Ilustrasi modifikasi mobil

"Boleh saja merubah warna kendaraannya tetapi setelah itu wajib minta surat keterangan Bengkel yang merubah, sebagai dasar mengajukan perubahan ke bagian Reggident, untuk diberikan catatan di BPKB dan STNK harus diganti," paparnya.

Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.

Kemudian, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:

1. Tanda bukti identitas (KTP)

2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

3. STNK

4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor

5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili

6. Hasil Cek Fisik Ranmor

7. Tanda bukti pendaftaran BPKB

Baca Juga: Gawat! Garansi Mobil Baru Bisa Gugur Gara-gara Salah Isi Bensin Atau Ganti Head Unit

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa