Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp 100.000 per penerbitan.
Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah Rp 200.000.
Apabila pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, maka satu kali penerbitan adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Kemudian untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit lebih mahal yakni Rp 375.000.
Artinya hanya untuk biaya penerbitan STNK dan BPKB motor totalnya Rp 325 ribu.
Sementara untuk biaya penerbitan STNK dan BPKB mobil menghabiskan Rp 575 ribu.
Baca Juga: Pasutri Terancam 7 Tahun Penjara, Sekongkol Ubah Warna Bodi Daihatsu Sigra Dari Oranye Jadi Putih