Otomotifnet.com - Buat yang senang gonta-ganti warna mobil atau motor perlu mengubah data pada halaman belakang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Karena kalau sampai tidak melaporkan penggantian tampilan kendaraan tersebut, bisa dianggap melanggar hukum.
Ini karena ada ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit BPKB Ditreggident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro.
"Iya seharusnya kalau ganti warna pakai sticker atau cat wajib ubah data pada (BPKB) dan perlu ada surat keterangan dari bengkel ubah warna. Karena tampilan mobil jadi berubah sehingga perlu mengisi kolom 'Catatan belakang'," kata Wahyu (14/6/2023).
Menurut Wahyu, selama ini banyak masyarakat belum memiliki kesadaran jika menganti warna kendaraan itu wajib daftar ke Samsat.
"Tapi belum tentu semua orang mau ke Samsat untuk ubah itu, kalau mobil hitam jadi doff masih mirip-mirip. Namun kalau warna merah jadi hitam doff itu yang parah, karena perlu kesadaran masyarakat itu sendiri," ucapnya.
Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut, dijelaskan kalau setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.
Lalu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan warna kendaraan bermotor agar tetap sesuai dengan STNK dan BPKB?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR