Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Disepelekan, Ganti Warna Mobil Wajib Lapor Samsat, Data STNK dan BPKB Berubah

Ferdian - Rabu, 14 Juni 2023 | 16:30 WIB
Ilustrasi. BPKB kendaraan
Polri
Ilustrasi. BPKB kendaraan

Otomotifnet.com - Buat yang senang gonta-ganti warna mobil atau motor perlu mengubah data pada halaman belakang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Karena kalau sampai tidak melaporkan penggantian tampilan kendaraan tersebut, bisa dianggap melanggar hukum.

Ini karena ada ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit BPKB Ditreggident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro.

"Iya seharusnya kalau ganti warna pakai sticker atau cat wajib ubah data pada (BPKB) dan perlu ada surat keterangan dari bengkel ubah warna. Karena tampilan mobil jadi berubah sehingga perlu mengisi kolom 'Catatan belakang'," kata Wahyu (14/6/2023).

Menurut Wahyu, selama ini banyak masyarakat belum memiliki kesadaran jika menganti warna kendaraan itu wajib daftar ke Samsat.

"Tapi belum tentu semua orang mau ke Samsat untuk ubah itu, kalau mobil hitam jadi doff masih mirip-mirip. Namun kalau warna merah jadi hitam doff itu yang parah, karena perlu kesadaran masyarakat itu sendiri," ucapnya.

Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan kalau setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.

Lalu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan warna kendaraan bermotor agar tetap sesuai dengan STNK dan BPKB?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa